Ad Code

Responsive Advertisement

Hak dan Kewajiban Konsumen

hak dan kewajiban konsumen
Nuzil Blog Community - Di tengah maraknya sistem perdagangan bebas di Indonesia, hak konsumen selaku pemakai barang dan/atau jasa terabaikan. Tidak jarang produsen-produsen yang menjual produknya tidak memerhatikan hak konsumen secara baik. Telah sering terdengar produk yang di produksi mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan, namun masih tetap di gunakan sebagai bahan baku produksi sebuah produk. Pihak produsen seakan hanya memikir keuntungan semata tanpa menghiraukan apa yang seharusnya mereka lakukan terhadap hak konsumennya.

Produk yang kadaluarsa, menganduk zat kimia berbahaya, hingga produk yang tidak lulus uji dari pihak pemerintah adalah sebagian persalahan yang harus di hadapi para konsumen. Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengontrol mutu suatu barang dan/atau jasa sering kecolongan dalam menjaga hak konsumen untuk mendapatkan produk barang dan/atau jasa yang baik. Tinggal sekarang bagaimana kita memilih dan memilah produk barang dan/jasa manakah yang baik untuk kita.

Mencermati keadaan pasar saat ini, sebelum menggunakan suatu produk baik jasa maupun barang terlebih dahulu kita mengetahui apa saja hak konsumen ketika menggunakan atau memanfaatkan suatu layanan barang dan/atau jasa. Meski telah di tuangkan dalam undang-undang namun masih banyak konsumen yang menghiraukan hak mereka sendiri.
Lantas apa saja hak konsumen tersebut ? berikut adalah sedikit informasi mengenai hak-hak konsumen serta apa saja kewajiban ketika menjadi seorang produsen.
Hak konsumen menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang isinya adalah sebagai berikut :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Meski selaku konsumen memiliki hak ketika memilih barang dan/atau jasa, konsumen juga memiliki kewajiban di dalam operasi pasar. Kewajiban konsumen tersebut di atur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tidak jauh berbeda dengan konsumen, produsen selaku pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa juga memiliki hak mereka. Hak-hak produsen ini sendiri di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang isinya adalah :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak  yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, kewajiban produsen terhadap usaha barang dan/atau jasa yang mereka perdagangkan di atur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang isi dari pasal ini berbunyi :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Setelah mengetahui hak dan kewajiban baik sebagai konsumen maupun produsen, ada baikknya sebelum menggunakan barang dan/atau jasa terlebih dahulu memperhatikan hak kita sebagai konsumen dan untuk para produsen sebaiknnya sebelum memperdagangkan barang dan/atau jasa telah paham dan mengerti hak serta kewajibannya selaku produsen.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu